LAPORAN
PELAKSANAAN TATA KELOLA
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
PT.
BPR MITRA ARTA MULIA
TAHUN
2017
Dalam
industri perbankan, tata kelola perusahaan adalah faktor penting dalam upaya
memelihara kepercayaan dan keyakinan pemegang saham dan nasabah. Tata kelola
perusahaan yang baik dirasakan semakin penting seiring dengan meningkatnya
risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan.
Dengan
mengutamakan Good Corporate Governance
(GCG) dan pengelolaan risiko yang baik, Bank diharapkan dapat terhindar
dari dampak buruk krisis perekonomian global. Setiap keputusan bisnis dapat
menimbulkan risiko, untuk itu Bank harus mengelola risiko melalui pengawasan
yang efektif dan pengendalian internal yang merupakan bagian dari pelaksanaan
prinsip – prinsip GCG. Struktur pengendalian internal yang terpadu dan
komprehensif dapat meminimalkan dampak tersebut.
Bank senantiasa berkomitmenuntuk menerapkan praktek
tata kelola perusahaan yang sehat(Good Corporate Governance/GCG)sebagai upaya
untuk meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan
meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta perundang-undangan yang
berlaku, menjaganilai-nilai etika bisnis yang berlaku umum pada industri
perbankan
Seluruh petugas Bank wajib berpedomanpada prinsip Good Corporate Governance(GCG)
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 4/POJK 03/2015tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata
Kelola(GCG) bagi BPR, Sedangkan dalam pelaksanaannya diatur dalam Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret
2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Perkreditan Rakyatyang mewajibkan semua Bank melaksanakan prinsip-prinsip
GCG dalam setiap kegiatan usahanya, pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi meliputi seluruh pengurus dan karyawan Bank, mulai dari Dewan
Komisaris/Pengawas, Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
.
Untuk lebih memperdalam penerapan
Good Corporate Governance suatu praktek tata kelola perusahaan yang baik,
Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip :
Keterbukaan
(Transparency)
Yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Bank
mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah
diperbandingkan, serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya.
Prinsip keterbukaan oleh Bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi
ketentuan rahasia Bank sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Akuntabilitas
(Accountibility)
Yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organBank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran berdasarkan ukuran-ukuran yang
konsisten dengan corporate values, sasaran dan usaha dan strategi Bank sebagai
pencerminan akuntabilitas Bank. Dalam hubungan ini Bank menetapkan tanggung jawab
yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi,
sasaran usaha dan strategi perusahaan serta memastikan terdapatnya check and balance dalam pengelolaan
Bank.
Tanggung
Jawab (Responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlakubaik yang terkait denganPeraturan Bank
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuanganataupunaturan lainnya yang
mengaturprinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat sebagai wujud
pertanggungjawaban untuk menjaga kelangsungan usahanya.Bank harus berpegang
pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential
banking practices) dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank harus bertindak sebagai good
corporate citizen (warga Negara perusahaan yang baik) termasuk peduli
terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Independensi
(Independency)
yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa
pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Bank menghindari terjadinya dominasi yang
tidak wajar oleh stakeholders, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak,
serta bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest).Setiap keputusan berdasarkan objektifias serta bebas dari
tekanan dari pihak manapun.
Kewajaran
(Fairness)
yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank harus
memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan
dankewajaran (equal treatment) serta
memberikan/menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank atau mempunyai akses
terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.
Pelaksanaan
GCG diharapkan melibatkan seluruh stakeholder
sehingga membentuk budaya kerja yang positif dan memberikan keunggulan bersaing
pada industri perbankan. Dalam pelaksanaan tata kelola (GCG), Bank Perkreditan
Rakyat berpedoman pada ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK 03/2015tanggal
31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola(GCG) bagi BPR.Tata kelola
perusahaan harus dijalankan sesuai ketentuan dalam rangka mendukung tujuan
bisnis Bank yaitu pertumbuhan, profitabilitas dan nilai tambah (added value) kepada seluruh pemangku
kepentingan.
Tata
kelola perusahaan yang baik menjadi perhatian dan prioritas bagi BPR dalam
menjalankan seluruh aktivitas bisnis dan aktivitas operasional Bank. Pelaksanaan tata kelola di BPR telah dilakukan dengan
tetap fokus pada 5 (lima) aspek Good
Corporate Governance (GCG) yaitu: transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility),
independensi (independency), dan
kewajaran (fairness).
Mengacu
kepada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Perkreditan Rakyat; Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Perkreditan
Rakyat, Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret
2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi
Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan fungsi Kepatuhan Bagi Bank
Perkreditan Rakyat, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016
tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat, maka BPR wajib
menyusun laporan penerapan tata kelola (GCG)dan laporan hasil penilaian sendiri
(self assessment) atas penerapan Tata
Kelola (GCG) BPRsetiap tahun. Laporan
penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit meliputi :
1.
Komitmen
Pelaksanaan Tata Kelola (Governance
Commitment).
2.
Struktur
Pelaksanaan Tata Kelola (GovernanceStructure)
2.1. Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
2.2. Dewan
Komisaris/Pengawas
a) Jumlah dan
Komposisi Dewan Komisaris/Pengawasserta rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas
kepada Direksi.
b) Tugas dan
Tanggung Jawab Dewan Komisaris/Pengawas
c) Frekuensi
Rapat Dewan Komisaris/Pengawas
2.3. Direksi
a) Jumlah dan
Komposisi Direksi serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas;
b)
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
2.4. Kelengkapan
dan Pelaksanaan Tugas Pejabat Eksekutif
a)
PE – Audit Intern
b)
PE – Kepatuhan & Manajemen
Risiko
3.
Proses
Pelaksanaan Tata Kelola (Governance
Process).
a)
Laporan Kepemilikan saham anggota Direksi serta
hubungan keuangan dan/atauhubungan keluarga anggota Direksi dengan Anggota
Dewan Komisaris/Pengawas, anggota Direksi lain dan/atau atau pemegang saham
BPR.
b)
Laporan Kepemilikan Saham anggota Dewan Komisaris/Pengawas
serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris/Pengawas
dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas lainnya, anggota Direksi dan/atau
pemegang saham BPR.
c)
Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi
Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas yang ditetapkan berdasarkan RUPSberupa :
·
Jumlah Keseluruhan Gaji;
·
Perincian Gaji Tertinggi dan Terendah;
·
Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah;
·
Tunjangan;
·
Tantiem atau Incentif;
·
Remunerasi bagi pengurus BPR yang ditetapkan
berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab, risiko
dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas; dan
·
Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang
antara lain perumahan, transportasi dan asuransi kesehatan.
d)
Penerapan Manajemen Risiko Termasuk Sistem
Pengendalian Intern
e)
Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Auditor Intern, dan
Fungsi
Audit Ekternal.
e)
Pengaturan Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK)
f)
Rencana Bisnis BPR
g)
Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan
h)
Jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya
penyelesaian oleh BPR
i)
Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh
BPR
j)
Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
k)
Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan
politik.
4. Hasil Pelaksanaan Tata Kelola (Governance Outcome) dan Laporan hasil penilaian (self assessment)atas penerapan Tata Kelola (GCG)
BPR.
5. Pengungkapan paket/kebijakan remunerasi fasilitas lain bagi Dewan Komisaris/Pengawas
dan Direksi paling kurang mencakup jumlah anggota Direksi, jumlah anggota Dewan
Komisaris/Pengawas, jumlah keseluruhan gaji, tunjangan (benefits), tantiem, incentive,bentuk remunerasi lainnya dan
fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
6. BPR wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola (Good Corporate Governance)paling lambat
4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember kepada :
a.
Otoritas Jasa Keuangan
b.
Asosiasi BPR di Indonesia
c.
1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan
keuangan.
Selengkapnya
laporan pelaksanaan tata kelola (GCG) BPR tahun 2017 dapat dijelaskan pada
uraian berikut :
I.
KOMITMEN
PELAKSANAAN TATA KELOLA (GOVERNANCE
COMMITMENT)
Komitmen pelaksanaan tata
kelola yang baik telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran
manajemen Bank. Praktik-praktik penerapan aspek GCG dan dan nilai-nilai yang
dianut oleh Bank yakni : visi, misi, etika, kerjasama, dinamis serta komitmen
menjadi dasar bagi governance commitment
pada PT. BPR Mitra Arta Mulia.
Komitmen tersebut diwujudkan
dalam bentuk pengelolaan yang baik terhadap aktivitas kerja, kualitas sumber
daya manusia dan pelaksanaan code of
conduct (komitmen integritas) serta kepatuhan terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
II.
STRUKTUR
PELAKSANAAN TATA KELOLA (GOVERNANCE
STRUCTURE)
1)
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat
Umum Pemegang Saham merupakan badan tertinggi dalam struktur PT. BPRMitra Arta Mulia.RUPS memiliki
wewenang untuk menyetujui laporan tahunan,
mengangkat dan/atau menunjuk kembali para anggota Dewan Komisaris/Pengawas
dan Direksi, penunjukan Kantor Akuntan Publik/Auditor
Eksternal dan tugas-tugas lain seperti disebutkan dalam Anggaran Dasar.
Pada
tahun 2017, PT. BPR Mitra Arta Muliatelah menyelenggarakan sebanyak 5 (lima)
kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan
penting yang dihasilkan pada RUPS tersebut yaitu :
1. Menerima
dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Keadaan dan jalannya Perusahaan
selama Tahun Buku 2017 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris/Pengawas untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2. Menerima
dan mensahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017yang termasuk didalamnya Neraca
dan perhitungan Laba-Rugi yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Drs. Biasa
Sitepu sebagaimana dalam Laporan Auditor Independen No. 21/III/AK/2018 tanggal,
01 Maret 2018.
3. Memberi
wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan BPR tahun
buku 2017.
4. Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris/Pengawas
dan Anggota Direksi.
a. Mengangkat
anggota Dewan Komisaris/Pengawas
dengan susunan sebagai berikut:
· Ketua
Dewan Komisaris : Adie Prajnawira, S.Ag
· Anggota Dewan Komisaris :Afendi, SE
b.
Mengangkat anggota Direksi dengan susunan sbb. :
· Direktur
Utama :
Sri Sudarno
· DirekturKredit/Bisnis : Edi
5. Memberi
wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk memberikan persetujuan
terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPRtahun buku 2018 termasuk
Revisi RKAT.
6. Menetapkan
budget honorarium bagi seluruh anggota
Dewan Komisaris/Pengawas, memberikuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris/Pengawas
untuk dan atas nama RUPS menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
sampai dengan diputuskan lain dalam RUPS berikutnya, serta memberi kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk menetapkan tugas dan wewenang
kepada Direksi BPR.
2)
Dewan
Komisaris/Pengawas
a) Jumlah dan Komposisi Dewan Komisaris/Pengawas
Jumlah
anggota Dewan Komisaris/Pengawas
sebanyak 2 (dua) orang dengan komposisi pada akhir tahun 2017sebagai berikut:1 (satu)
orang Ketua Dewan Komisaris/Pengawas
dan1 (satu) orang Anggota Dewan
Komisaris/Pengawas.
Pada
tanggal 30 Januari 2015 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan
salah satu agenda adalah penunjukan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris/Pengawas
dan Direksisebagai berikut :
Nama
|
Efektif
Penunjukkan
|
Tahun
Berakhir
Masa
Jabatan
|
|
RUPS
Tanggal
|
Persetujuan
OJKTgl.
|
||
Adie Prajnawira – Kom. Utama
|
30/01/2015
|
18/05/2015
|
18/03/2020
|
Afendi, SE – Komisaris
|
30/01/2015
|
18/05/2015
|
18/03/2020
|
Susunan
Dewan Komisaris/Pengawasdan Direksi tersebut telah dicatat dalam administrasi Otoritas
Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-116/KO.5412/2015Tanggal
18 Mei 2015 perihal : Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penugasan
anggota Dewan Pengawas telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu,
kedua anggotaDewan Pengawas berasal dari pihak Pemegang Saham dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
Anggota
Dewan Komisaris/PengawasBPR Mitra Arta Muliatidak memiliki rangkap jabatan
sebagai Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank
lain atau perusahaan lain. Semua rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas telah
ditindaklanjuti Direksi BPR.
b) Tugas dan Tanggung Jawab
Dewan Komisaris/Pengawas
Dewan
Komisaris/Pengawas telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu
melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan usaha Bank,
mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan
pelaksanaan tata kelola (GCG) BPR serta memutuskan permohonan atas usulan
Direksi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan usaha yang melampaui
kewenangan Direksi. Dewan Komisaris/Pengawas juga melakukan pembinaan dan
pengembangan agar rencana bisnis BPR Mitra Arta Muliadapat berjalan dengan
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.
c) Frekuensi Rapat Dewan Komisaris/Pengawas
Dewan
Komisaris/Pengawas telah menyelenggarakan rapat sebanyak 4(empat) kali, dimana seluruh
Rapat Dewan Komisaris/Pengawas tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris/Pengawas.
Hasil rapat Dewan Komisaris/Pengawas dituangkan dalam suatu risalah rapat yang
ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang hadir dan
didokumentasikan secara baik termasuk perbedaan pendapat, jika terjadi dalam
rapat.
No
|
Tanggal
|
Materi
|
Peserta
|
1
|
24 Februari 2017
|
Pembahasan
Tindak LanjutPenanganan Kredit Bermasalah& Peningkatan LDR
|
·
Komisaris Utama
·
Komisaris
·
Direksi
·
Kabag.
Kredit
·
Kabag.
Operasi
·
PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·
PE – Audit Intern
|
2
|
17April
2017
|
Action Plan Penanganan NPL
& Mengoptimalkan Pendidikan melalui Pelatihan, Workshop, Bimtek dll.
|
Komisaris Utama
·
Komisaris
·
Direksi
·
Kabag.
Kredit
·
Kabag.
Operasi
·
PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·
PE – Audit Intern
|
3
|
21 Juli 2017
|
Peningkatan
Pelayanan & Optimalisasi Tugas & Tanggunga Jawab PE – Kepatuhan &
Manajemen Risiko
|
Komisaris Utama
·
Komisaris
·
Direksi
·
Kabag.
Kredit
·
Kabag.
Operasi
·
PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·
PE – Audit Intern
|
4
|
09Oktober
2017
|
Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa OJK &
penanganan kredit Non Lancar
|
·
Komisaris
Utama
·
Komisaris
·
Direksi
·
PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·
PE – Audit Intern
|
3. Dewan Direksi
a) Jumlah dan Komposisi Direksi
Direksi BPR Mitra Arta Muliaterdiri
dari 2 (dua) ) orang, seorang Direktur Utama yang membawahkan Fungsi kepatuhan
dan 1 (satu) orang Direktur yaitu Direktur Kredit/Bisnis dengan susunan sebagai
berikut :
Nama
|
Jabatan
|
Efektif Penunjukkan
|
Tahun Berakhir Masa Jabatan
|
|
RUPS
Tanggal
|
Persetujuan OJK Tanggal
|
|||
Sri Sudarno
|
Direktur Utama
|
12/01/2015
|
18/05/2015
|
12/01/2020
|
Edi
|
Direktur Kredit/Bisnis
|
12/01/2015
|
18/05/2015
|
12/01/2020
|
Seluruh
anggota Direksi merupakan tenaga profesional yang memiliki pengalaman pada
industri perbankan dan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa
Keuangan.
Susunan
Direksi tersebut telah dicatat dalam administrasi Otoritas Jasa Keuanganmelalui
Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-116/KO.5412/2015 Tanggal, 18 Mei 2015perihal
: Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi.
Jumlah,
komposisi, integritas dan kompetensi anggota Direksi sesuai dengan kegiatan
usaha Bank, serta telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:
a. Jumlah
anggota Direksi sebanyak2 (dua) orang.
b. Seluruh
anggota Direksi berdomisili di kota/kabupaten dalam wilayah Provinsi Riau.
c. Penggantian
dan/atau pengangkatan Direksi telah memperhatikan rekomendasiDewan Komisaris/Pengawasserta
memperoleh persetujuan dari RUPS.
d. Seluruh
anggota Direksi memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun di bidang
operasional perbankan sebagai pejabat eksekutif bank.
e. Seluruh
anggota Direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua dengan sesama anggota Direksi dan atau dengan anggota Dewan Pengawas.
f. Tidak
ada anggota Direksi, baik secara sendiri ataupun bersama, memiliki saham
melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu Bank
atau perusahaan lain.
g. Tidak
terdapat kuasa umum tetapi kuasa terbatas dari anggota Direksi kepada pihak
lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
h. Semua
rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas telah ditindaklanjuti anggota Direksi.
b) Tugas dan Tanggung Jawab
Direksi
Tugas
dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan serta pedoman dan tata tertib kerja Direksi BPR. Selama tahun 2017.hal-hal
yang telah dilakukan antara lain :
a. Pembuatan
Rencana Bisnis (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) dan mengadakan rapat
koordinasi dengan Dewan Komisaris/Pengawas untuk merumuskan strategi
pencapaiannya.
b. Mengadakan
perubahan struktur organisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis, perubahan
regulasiketentuan penerapan tata kelola (GCG) bagi BPR meliputi penetapan
struktur organisasi Bank secara keseluruhan.
c. Pengaturan
dan perubahan tentang ketentuan dan
persyaratan Kredit, meliputi:
·
Penyempurnaan Kebijakan dan Prosedur Perkreditan
·
Penyempurnaan ketentuan
kredit dan administrasi perkreditan.
·
Perbaikan Pedoman
Program APU & PPT dan
Perlindungan Konsumen
d. Pengaturan
dalam rangka mitigasi risiko dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
e. Melakukan
review suku bunga dana dan kredit (funding
dan lending), merumuskanstrategi
peningkatan dana pihak ketiga dan melakukan evalusi biaya-biaya produk.
4)
Kelengkapan
dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
KOMITE DEWAN PENGAWAS
Mengingat modal inti BPR dibawah
Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), maka BPR tidak wajib membentuk
komite audit, komite pemantau risiko dan komite remunerasi dan nominasi, namun
pelaksanaan fungsi komite tersebut menjadi bagian dari fungsi dan tugas Dewan Komisaris/Pengawas.
III. PROSES PELAKSANAAN TATA
KELOLA (GOVERNANCE PROCESS)
1) Laporan Kepemilikan Saham Anggota Direksi
·
Tidak ditemukan adanya kepemilikan saham anggota
Direksi pada BPR Mitra Arta Muliadan perusahaan lainnya.
·
Tidak terdapat hubungan keuangan dan/atau hubungan
keluarga anggota Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas, anggota
Direksi lain dan/atau atau pemegang saham BPR.
2)
Laporan
Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris/Pengawas
·
Tidak terdapat hubungan keuangan dan/atau hubungan
keluarga Dewan Komisaris/Pengawas dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas lain,
anggota Direksi dan/atau atau pemegang saham BPR.
3)
Paket/Kebijakan
Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas
a) Jumlah Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris/Pengawas, Jumlah Keseluruhan Gaji, Remunerasi dan Fasilitas
Lain
Sesuai keputusan RUPS pada tanggal
16Oktober 2017remunerasi Dewan Komisaris/Pengawas
dan Direksi tanggal 15 Maret 2017 adalah sebagai berikut :
Jenis
Remunerasi dan
Fasilitas lain
|
Jumlah
diterima dalam 1 tahun
|
|||
Dewan
Komisaris
|
Direksi
|
|||
orang
|
Jutaan Rp
|
Orang
|
Jutaan
Rp
|
|
Remunerasi
(gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya dalam bentuk non
natura)
|
2
|
479
|
2
|
818
|
Fasilitas
lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dsb
) :*)
·
Dapat
dimiliki
·
Tidak
dapat dimiliki
|
-
|
-
|
Asuransi kesehatan
|
|
T o t a l
|
*) dinilai dalam ekivalen
rupiah
b) Perincian Penerima Kelompok
Paket Remunerasi
Jumlah
remunerasi per orang dalam 1 tahun
|
Jumlah
Direksi
(orang)
|
Jumlah
Dewan Komisaris/Pengawas
(orang)
|
Diatas
Rp 25juta
|
||
Diatas
Rp 25juta s/d Rp 50 juta
|
||
Diatas
Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
|
||
Diatas
Rp 100 juta
|
2
|
2
|
c) Rasio Gaji Tertinggi dan
Terendah
Rasio
gaji tertinggi dan terendah BPR Mitra
Arta Muliapada tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Keterangan
|
Gaji tertinggi
(jutaan rupiah)
|
Gaji Terendah
( jutaan rupiah)
|
Skala perbandingan
|
Dewan Komisaris/Pengawas
|
328
|
151
|
68 : 32
|
Direksi
|
412
|
406
|
51
:49
|
Pegawai
|
157
|
35
|
82
: 18
|
Rasio gaji Direksi tertinggi dan Dewan Komisaris/Pengawas tertinggi
|
56
: 44
|
||
Rasio gaji
Direksi tertinggi dan Pegawai tertinggi
|
72 : 28
|
Gaji
yang diperbandingkan dalam rasio gaji adalah imbalan yang diterima secara tunai
oleh anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai dalam satu bulan.
BPR
Mitra Arta Muliabelum memiliki ukuran kinerja terhadap semua jajaran
berdasarkan ukuran-ukuran yang jelas, konsisten dengan nilai perusahaan,
sasaran usaha dan strategi BPR Mitra Arta Muliaserta belum memiliki sistim reward dan punishment.
IV. PENANGANAN BENTURAN
KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah
keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Bank dan
kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris/Pengawas,
Direksi, pejabat eksekutif serta karyawan Bank. Dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, pejabat eksekutif dan karyawan harus mendahulukan kepentingan
ekonomis Bank diatas kepentingan ekonomis pribadi, keluarga atau pihak lainnya.
BPR Mitra Arta Muliatelah memiliki pedoman kebijakan mengenai penanganan
benturan kepentingan yang mengatur tentang bentuk, sumber, tindakan terhadap
potensi benturan kepentingan, tatacara penanganan, sanksi atas pelanggaran
benturan kepentingan dan surat pernyataan potensi munculnya benturan
kepentingan.
Data Transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan
No.
|
Nama
dan jabatan Pihak yang memiliki Benturan kepentingan
|
Nama
dan Jabatan Pengambil Keputusan
|
Jenis
Transaksi
|
Nilai
Transaksi (jutaan Rp)
|
Keterangan
(jangka waktu)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
V.
PENERAPAN
FUNGSI KEPATUHAN, FUNGSI AUDITOR INTERN DAN FUNGSI AUDITOR EKSTERNAL
1)
Fungsi
Kepatuhan
BPR Mitra Arta Muliatelah menunjuk
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Dalam penerapan Fungsi Kepatuhan,
Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menetapkan langkah-langkah
yang diperlukan untuk meningkatkan budaya kepatuhan antara lain :
a. Memastikan
bahwa seluruh unit kerja memiliki pedoman dan prosedur kerja yang terkini
sesuai dengan job description dan
struktur organisasi Bank.
b. Membuat
program-program peningkatan kompetensi pegawai melalui training yang
berkesinambungan dan sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu.
c. Melakukan
sosialisasi ketentuan internal dan eksternal baik secara tidak langsung yaitu
melalui surat edaran, surat keputusan ataupun secara langsung dengan tatap
muka/mengadakan sosialisasi ke divisi/bagian, kantor cabang atau kantor kas.
d. Melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas operasional
bank, produk dan lain-lain.
e. Melakukan
review terhadap rancangan kebijakan yang akan diterbitkan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
f. Memantau
dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat
oleh Bank kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga otoritas yang
berwenang dan pihak ketiga lainnya.
g. Memantau
penyampaian Laporan sesuai ketentuan termasuk mempersiapkan pelaporan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan.
Untuk
penerapan fungsi Kepatuhan, Pejabat
Eksekutif Kepatuhan telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
bahwa BPR telah memenuhi semua peraturan yang
berlaku melalui
berbagai
kegiatan antara lain :
a. Memberi informasi kepada semua bagian/seksi termasuk
Direksi mengenai penerbitan setiap peraturan baru OJK, selain itu juga
melakukan pelatihan internal, study meeting dan menugaskan karyawan dari bagian
terkait untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK.
b. Membahas masalah yang berhubungan dengan kepatuhan BPR
terhadap peraturan yang berlaku dan memantau tindak lanjut yang harus dilakukan
oleh BPR sehubungan dengan penerbitan beragam peraturan OJK .
c. Memantau penyampaian berbagai laporan ke OJK dan
Instansi lainnya.
d. Membuat revisi/kajian ulang terhadap kebijakan dan
prosedur manual untuk mendapatkan kepastian bahwa Peraturan Internal/SOP telah
sesuai dengan Peraturan OJK dan undang-undang serta peraturan lain yang
berlaku.
2. Memantau tingkat kesehatan BPR seperti KPMM/CAR,
BMPK, LDR,
NPL, BOPO,
ROA, ROE, CASH RATIO dll.
3.Memantau penyelesaian pengaduan
nasabah.
4.Memantau tindak lanjut
penyelesaian hasil pemeriksaan Otoritas
Jasa Keuangan
2)
Fungsi
Auditor Intern
Penunjukan Pejabat Eksekutif
Audit Intern mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan olehOtoritas Jasa
Keuangan (OJK), dimana Pejabat Eksekutif Audit Intern mempunyai tugas dan tanggung
jawab antara lain :
a. Membantu
tugas Direktur Utama dan Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan cara
menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan
atas hasil audit yang dilakukan.
b. Membuat
analisis dan penilaian dibidang keuangan, akuntansi, operasional serta kegiatan
lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
c. Mengindentifikasi
segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan
sumber daya manusia (SDM) dan keuangan yang telah dianggarkan sebelumnya.
d. Memberikan
saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa
oleh SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern pada semua tingkatan manajemen.
Selain berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangantersebut, eksistensi SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern
juga didasari oleh Internal Audit Chapteryang
menetapkan misi, tujuan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan ruang lingkup
SKAI//Pejabat Eksekutif Audit Intern.
Dalam melaksanakan tugas
tersebut di atas SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Interndinilai telah berupaya
semaksimal mungkin dan telah berhasil melaksanakan amanah yang diberikan dengan
baik.
Pencapaian
Tahun 2017
Sepanjang tahun 2017SKAI
atau Pejabat Eksekutif Audit Intern telah melaksanakan tugas dan kewajiban
sesuai dengan amanah yang dimandatkan oleh manajemen BPR danOtoritas Jasa
Keuangandan selama periode tersebut, telah dicatat sejumlah pencapaian penting
yang sangat menunjang terciptanya iklim kerja yang prudent dan selaras dengan semangat penerapan tata kelola
perusahaan serta manajemen risiko dalam
struktur organisasi bisnis yang terus berkembang dewasa ini. Secara kongkret,
berikut beberapa pencapaian penting tersebut :
a. Melakukan
audit terhadap seluruhdivisi/bagian dan Kantor Cabang.
b. Melakukan
audit terhadap Teknologi System Informasi (TSI)
c. Melakukan
audit terhadap mutu ketentuan Internal/SOPBPR.
Selain bertujuan untuk
efisiensi dan efektifitas, perubahan struktur organisasi ini diharapkan dapat
lebih mempermudah pengawasan terhadap kantor cabang/kas yang secara geografis letaknya
cukup jauh dari kantor pusat. Laporan hasil audit dikemas dalam buku yang berisi
seluruh temuan dan tanggapan dari auditee (pihak-pihak yang diaudit) serta
kesanggupan auditee untuk menyelesaikan temuan audit yang dimaksud dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut atas
hasil audit/pemeriksaan tersebut, SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern telah
melakukan pengawasan dengan cara meminta kelengkapan data dan dokumen dari
auditee. Tindak lanjut tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh
permasalahan dapat diselesaikan oleh auditee.
Rencana
Kerja Audit Tahun 2018
Sesuai dengan rencana kerja tahun
2018, SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern akan melaksanakan beberapa tugas dan
kewajiban, diantaranya :
a. Melakukan
audit terhadap seluruh divisi/bagian dan kantor cabang/kas.
b. Melakukan
audit khusus/special audit atas indikasi pelanggaran berat (jika ada).
c. Audit
kepatuhan terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR yang dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik.
Meningkatkan
Kualitas Auditor
Berkembangnya bisnis menuntut tersedianya SDM (auditor) yang
handal dan berstandar tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BPR Mitra Arta
Mulia ke depan senantiasa melakukan pengembangan dan pelatihan intensif
terhadap pejabat audit intern yang mendedikasikan dirinya untuk BPR melalui
program-program pelatihan dan pengembangan yang komperhensif berdasar analisis
kebutuhan.Dengan adanya peningkatan pengetahuan berharap sasaran kerja dapat
tercapai pada waktu yang telah ditentukan. Pengembangan dan pelatihan tersebut
diwujudkan melalui sejumlah program di bidang pendidikan, pembinaan,
sertifikasi audit intern dan manajemen risiko.
3)
Fungsi
Audit Eksternal
Pelaksanaan audit oleh akuntan
publik telah efektif. BPR telah memenuhi seluruh aspek tata kelola perusahaan
dalam proses penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) antara
lain:
a. Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
Keuangan.
b. Akuntan
Publik dan KAP yang ditunjuk tidak melebihi masing-masing 3 tahun dan 3 tahun
buku berturut-turut.
c. Penunjukan
KAP tersebut disetujui RUPS sesuai
rekomendasi dari Dewan Komisaris/Pengawas.
Berdasarkan kewenangan yang
diberikan oleh RUPS, dan memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris serta peraturan perundangan yang berlaku,
Dewan Komisaris/Pengawas telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Drs. BIASA SITEPU
untuk melakukan audit laporan keuangan BPR Mitra Arta Mulia untuk tahun buku
yang berakhir tanggal 31 Desember 2017.
VI.
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Bank akan melakukan
persiapan dalam penerapan Manajemen Risiko di tahun 2019. Dari seluruh sisi aspek pada tahun 2019, BPR
akan fokus pada aspek-aspek yang dianggap patut menjadi area of concern dalam rangka meningkatkan efektifitas pengendalian
risiko BPR.
Adapun aspek-aspek tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Risk
Governance
Tata kelola risiko yang baik
merupakan syarat awal atas terciptanya pengelolaan risiko yang efektif. Oleh
sebab itu, BPRakan mempersiapkan rencana penerapan manajemen risiko melalui
hal-hal sebagai berikut :
a. Penunjukkan
pejabat eksekutif yang khusus menangani manajemen risiko dan kepatuhan.
b. Dalam
rangka meningkatkan kualitas SDM dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan
kepatuhan secara reguler mengikutsertakan pejabat untuk mengikuti pendidikan/pelatihan dan workshop tentang
manajemen risiko dan kepatuhan.
c.
Pembuatan pedoman dan
prosedur operasional terkait manajemen risiko. Beberapa kebijakan internal yang
terkait manajemen risiko yang antara lain sebagai berikut:
· Pedoman
Kerja Penyusunan Laporan Profil Risiko.
· Kebijakan
Manajemen Risiko Kredit
· Kebijakan
Manajemen Risiko Operasional
· Kebijakan
Manajemen Risiko Kepatuhan
· Kebijakan
Manajemen Risiko Likuiditas
d. Mengingat
terus menurunnya kualitas kredit, maka prioritas awal tugas dari pejabat
manajemen risiko dan kepatuhan adalah melakukan Audit NPL guna meminimalisir dampak dari risiko kredit, BPR akan
terus meningkatkan kinerja Tim Penurunan
NPL. Salah satu tujuannya adalah memantau pergerakan NPL serta
mengidentifikasi akar penyebab terjadinya NPL, sebagai upaya untuk memperbaiki
kondisi NPL.
2.
Sistem
Informasi Manajemen Risiko
Sistem informasi manajemen
(SIM) sebagai infrastruktur vital dalam melakukan proses identifikasi,
pengukuran, dan monitoring risiko, khususnya dalam menangkap early warning signal atas kondisi risiko
yang akan muncul pada BPR. Untuk itu BPR telah mengembangkan berbagai macam
tools, aplikasi, dan SIM lainnya untuk mendukung efektifitas penerapan
manajemen risiko.
VII.
PENGATURAN
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) kepada
Pihak Terkait sebesar 10% dari Modal KPMM sebesar 12.638 Juta = 1.263 Juta,
kepada Pihak Tidak Terkait sebesar 20% dari Modal KPMM sebesar 12.638 Juta =
2.527 Juta dan kepada Kelompok Peminjam Tidak Terkait sebesar 30% dari Modal
KPMM sebesar 12.638 Juta = 3.791 Juta.
Penyediaan
Dana kepada Pihak Terkait (Related Party)
posisi Desember 2017 :
No.
|
Penyediaan Dana
|
Jumlah
|
|
Debitur
|
Nominal (jutaan Rp)
|
||
1.
|
Kepada pihak
terkait
|
4
|
105
|
2.
|
Kepada debitur
inti :
·
Individu
·
Group
|
Penyediaan
Dana kepada Dewan Komisaris/Pengawas
dan Direksi
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Pinjaman
(Rp. juta)
|
-
|
Dewan Komisaris
|
-
|
|
Sri Sudarno
|
Direksi
|
35
|
Selama
tahun 2017
tidak terjadi pelampauan dan/atau pelanggaran terhadap BMPK.
VIII.
RENCANA
BISNIS BPR
1)
Rencana
Jangka Pendek :
a.
Menekan NPL sampai dibawah < 5% dengan cara :
Implementasi Manajemen
Risiko Kredit secara efectif
dengan melakukan Identifikasi, Pengukuran, Pengawasan
& Pengendalian terhadap 6 siklus risiko kredit :
1.
Permohonan Kredit
2.
Verifikasi dan Analisa Kredit
b.
Penyaluran Kredit : focus pada segmen mikro dan kecil di pasar-pasar
tradisional dan usaha home industry, penetapan segmen diperkuat dengan penataan
target pasar dilokasi-lokasi segmen yang dipetakan secara jelas berikut
potensial nilai kredit yang dapat digali dari target pasar tersebut.
c.
Peningkatan Efisiensi : Overhead Cost, Biaya Tenaga Kerja
2)Rencana Jangka Menengah :
Penerapan Tata Kelola
dilaksanakan dengan :
1.Proses Tata kelola
2.Hasil Tata Kelola
3.Implementasi Tarif (Transparansi, Accountibility, Responsibility,
Indenpendency, Fairness).
IX.
TRANSPARANSI
KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN
Transparansi
kondisi keuangan dilakukan melalui media cetak/surat kabar lokal, papan
pengumuman BPR dan pengiriman langsung kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
Transparansi
tentang produk disajikan dalam bentuk brosur, leaflet dan media promotion
lainnya.
Dalam
hal transparansi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), BPR telah
menyusun laporan pelaksanaan GCG dengan cakupan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Laporan tersebut disertai dengan hasil assessment BPR terhadap pelaksanaan tata kelola (GCG) sesuai dengan
indikator yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan
tersebut untuk tahap awal akan disampaikan kepadaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), dan
pihak-pihak lainnya sebagaimana yang ditetapkan dan merupakan bagian dari
Laporan Tahunan BPR.
X.
JUMLAH
PENYIMPANGAN INTERN(INTERNAL FRAUD)
YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR
Selama tahun 2017 tidak ditemukan adanya
penyimpangan intern (internal fraud). Namun dalam rangka penerapan
manajemen risiko khususnya penerapan strategi anti fraud, BPRke depan akan meningkatkan
fungsi dan peran pejabat audit intern dan pejabat manajemen risiko dan
kepatuhan. Beberapa hal terkait fungsi dan tugas tersebut yaitu :
1. Pencegahan
dalam hal terjadinya tindakan fraud.
2. Memberikan
training (class meeting) mengenai Fraud Prevention, training pengetahuan
serta kemampuan verifikasi dokumen/tandatangan kepada calon pegawai dan pegawai
eksisting. Kegiatan ini dilakukan secara kontinyu dan periodik, bekerjasama
dengan lembaga pendidikan dan pelatihan eksternal sebagai media edukasi untuk
mengingatkan akan bahayanya perbuatan fraud
dan dampak/risiko yang ditimbulkannya.
3. Melakukan
sosialisasi kebijakan strategi anti fraudkepada
seluruh staff, pejabat eksekutif dan pimpinan kantor cabang/kasBPR. Kegiatan sosialisasi
ini dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada seluruh staff dan pejabat
agar senantiasa menjalankan dan patuh terhadap SOP dan kebijakan operasional
yang telah ditetapkan, menjalankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas bisnis
serta menjalankan prinsip dual control
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja sehari-hari.
4. Deteksi
dini kejadian fraud dilakukan secara bersinergi dengan unit kerja yang terkait,
dengan harapan dapat mencegah terjadinya fraud
sedini mungkin. Adapun deteksi yang dilakukan antara lain dengan memberikan
kemudahan bagi seluruh pegawai untuk
melaporkan setiap kejadian fraud pada Whistle
Blowing System.
5. Pemantauan,
Evaluasi dan Tindaklanjut
Tahap pemantauan, evaluasi
dan tindak lanjut kasus fraud dilakukan secara
berkala (3 bulan dan 6 bulan) dan selanjutnya dilaporkan kepada anggota Direksi
untuk dievaluasi. Dalam hal ditemukan adanya kasus fraud yang dianggap telah memenuhi unsur pidana dan merugikan BPR,
maka Direksi dapat menindaklanjuti sampai proses hukum (Kepolisian).
XI.
JUMLAH
PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR
Jumlah permasalahan hukum
yang terjadi selama tahun 2017 beserta status penyelesaiannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Permasalahan Hukum Periode
Tahun 2017
Permasalahan
Hukum
|
Jumlah
|
|
Perdata
|
Pidana
|
|
·
Telah
diselesaikan (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)
·
Dalam
proses penyelesaian
|
-
|
-
|
T o t a l
|
XII.
PEMBERIAN
DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN POLITIK
1.
Dalam
konteks pelaksanaan fungsi sosial perusahaan, BPR diharapkan memiliki tanggung
jawab untuk turut andil dalam pembangunan masyarakat di semua aspek kehidupan
melalui kegiatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. BPR
mengimplementasikan program fungsi sosial ini tidak sekedar untuk memenuhi
ketentuan regulasi melainkan merupakan wujud apresiasi terhadap kontribusi
dukungan masyarakat kepada perkembangan BPR.
2.
Secara
filosofis, program-program fungsi sosial BPR lebih ditekankan untuk mewujudkan
hubungan yang harmonis dengan alam sekitar, tepatnya komunitas dan lingkungan,
serta dapat saling memberikan nilai tambah kepada semua pihak secara
berkesinambungan. Dalam konteks pemberian dana untuk kegiatan sosial bank telah
melaksanakan beberapa fungsi sosial dan edukasi kepada masyarakat antara lain
yaitu :
a)
Pelaksanaan
Edukasi Literasi Keuangan ke SMKN 02 Bengkalis dengan tema Perbankan dan Produk
Pinjaman.
b)
BPR ikut berkontribusi dalam bentuk dana untuk
kegiatan sosial seperti kegiatan hari besar nasional dan keagamaan di wilayah
sekitar kantor BPR.
XIII.
KESIMPULAN
UMUM HASIL PENILAIAN (SELF ASSESSMENT)
ATAS PELAKSANAAN TATA KELOLA(GCG) BPR
1) Penilaian Komposit dan
Predikatnya
Pemantauan penerapan Good
Corporate Governance (GCG) dilakukan dengan cara melakukan penilaian sendiri(self assessment) pelaksanaan tata kelola
(GCG) BPRtahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Self Assessment Pelaksanaan Tata Kelola
(GCG)
No.
|
Aspek Yang Dinilai
|
Bobot (a)
|
Peringkat (b)
|
Nilai
(a) + (b)
|
Catatan
|
1
|
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi
|
20%
|
2
|
0.43
|
Jumlah, Komposisi, Integritas dan Kompetensi
anggota serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah memenuhi
prinsip-prinsip GCG
|
2
|
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris
|
15%
|
2
|
0.35
|
Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sesuai dengan prinsip GCG.
|
3
|
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
|
0%
|
0
|
0.00
|
Mengingat
modal inti BPR dibawah Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), maka BPR
tidak wajib membentuk komite audit, komite pemantau risiko dan komite
remunerasi dan nominasi, namun pelaksanaan fungsi komite menjadi bagian
fungsi dan tugas Dewan Komisaris/Pengawas.
|
4
|
Penanganan Benturan Kepentingan
|
10%
|
3
|
0.30
|
BPR sedang membuat pedoman sistem dan prosedur
penanganan benturan dan selama tahun
2016 tidak terdapat benturan kepentingan terhadap seluruh kegiatan BPR baik
menyangkut Direksi, Dewan Pengawas, Pejabat BPR dan karyawan BPR.
|
5
|
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
|
10%
|
3
|
0.29
|
Penerapan fungsi kepatuhan bank berjalan cukup efektif, telah melakukan pengujian atas setiap
kebijakan internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|
6
|
Penerapan Fungsi Audit Intern
|
10%
|
3
|
0.26
|
Pelaksanaan fungsi Audit Intern bank berjalan cukup efektif, pedoman intern
sebagai acuan pemeriksaan (risk based audit) telah memenuhi standar
minimum yang ditetapkan, pejabat audit intern menjalankan fungsinya secara
independen
|
7
|
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
|
2,5%
|
2
|
0.05
|
Kantor Akuntan Publik telah melaksanakan Audit
secara independen dan memenuhi kriteria yang ditetapkan
|
8
|
Penerapan Fungsi Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern
|
10%
|
3
|
0,28
|
Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem
pengendalian interntelah dilakukan sesuai ketentuan.
|
9
|
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
|
7.5%
|
2
|
0.13
|
Tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan terhadap
BMPK
|
10
|
Rencana Bisnis BPR
|
7.5%
|
3
|
0.22
|
Rencana Bisnis BPR telah disiapkan sesuai dengan ketentuan
dan telah memperhatikan rencana kedepan serta Realisasi Rencana Bisniscukup sesuai
dengan Rencana Bisnis BPR.
|
11
|
Transparansi KondisiKeuangan dan Non Keuangan
|
7,5%
|
3
|
0.18
|
Informasi keuangan dan non keuangan telah
disampaikan dan dipublikasikan secara transparan kepada pihak-pihak yang
ditetapkan.
|
Nilai Komposit
|
100%
|
2,49
|
Peringkat
Komposit (Baik)
|
Tabel Peringkat Komposit
Nilai
Komposit
|
Peringkat
Komposit
|
1,0 ≤ Nilai Komposit ≤ 1,8
|
Sangat Baik
|
1,8 ≤ Nilai Komposit ≤ 2,6
|
Baik
|
2,6 ≤ Nilai Komposit ≤ 3,4
|
Cukup Baik
|
3,4 ≤ Nilai Komposit ≤ 4,2
|
Kurang Baik
|
4,2 ≤ Nilai Komposit ≤ 5,0
|
Tidak Baik
|
Manajemen PT. BPR Mitra Arta Muliatelah melakukan
penerapan Good Corporate Governance.
Dalam hal pelaksanaan tata
kelola(GCG), maka PT. BPR
Mitra Arta Muliajuga telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Telah
dibuatpedoman kebijakan pelaksanaan Tata kelola (GCG)
2. Telah
dibuatpedoman sistem dan prosedur penanganan benturan kepentingan.
3. Telah
dibuatpedoman pelaksanaan audit intern.
4. Dewan
Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GCG dan pelaksanaan
fungsi kepatuhan.
5. Direksi
telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan budaya kepatuhan dan pelaksanaan
GCG.
6. Direksi
telah melakukan upaya pemenuhan penerapan fungsi audit internal dengan cara
melakukan perubahan struktur organisasi dengan ditunjuknya Pejabat Eksekutif
Audit Intern, dan juga memberikan training untuk peningkatan kompetensi auditor
serta melakukan penyempurnaan pedoman kerja dan metode audit.
7. Telah
melaksanakan action plan terkait
penyelesaiaan kredit bermasalah.
Terlampir disampaikan kertas kerja hasil penilaian
sendiri(Self Assessment)atas pelaksanaan Tata Kelola (Good Corporate Governance) BPR periode
31 Desember 2017.
Demikian Laporan pelaksaaan tata kelola (GCG) BPR
ini disampaikan sebagai gambaran yang komprehensif atas hasil
usaha manajemen serta seluruh jajaran PT. BPR
Mitra Arta Mulia dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Kami mengucapkan terimakasih
dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan yang
konstruktif bagi kemajuan dan perkembangan PT. BPR Mitra Arta Mulia.
Semoga pada masa-masa yang
akan datang kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan lebih
ditingkatkan.
Terakhir kepada Direksi dan
seluruh karyawan/i PT. BPR Mitra Arta
Mulia kami sampaikan penghargaan atas segala jerih payah,
pengorbanan dan loyalitas yang diberikan selama ini. Semoga Allah SWT selalu
mengiringi gerak langkah perbuatan dan usaha kita. Amin Yaa Rabbal Alamin.
Bengkalis, 23April
2018
PT. BPR MITRA ARTA MULIA
SRI SUDARNO, AMd. ADIE PRAJNAWIRA, SAg.
Direktur Utama Komisaris
Utama
Demikian Laporan pelaksaaan tata kelola (GCG) BPR
ini disampaikan sebagai gambaran yang komprehensif atas hasil
usaha manajemen serta seluruh jajaran PT. BPR
Mitra Arta Mulia dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang
baik.
Kami mengucapkan terimakasih
dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan yang
konstruktif bagi kemajuan dan perkembangan PT. BPR Mitra Arta Mulia.
Semoga pada masa-masa yang
akan datang kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan lebih
ditingkatkan.
Terakhir kepada Direksi dan
seluruh karyawan/ti
PT. BPR Mitra Arta Mulia
kami sampaikan penghargaan atas segala jerih payah, pengorbanan dan loyalitas
yang diberikan selama ini. Semoga Allah SWT selalu mengiringi gerak langkah
perbuatan dan usaha kita. Amin Yaa Rabbal Alamin.
Bengkalis, 23April 2018
PT. BPR MITRA ARTA MULIA
SRI SUDARNO, AMd. AFENDI, SE.
Direktur Utama Komisaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar