Pages

Laporan Tata Kelola



LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA 
(GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
PT. BPR MITRA ARTA MULIA
TAHUN 2017

Dalam industri perbankan, tata kelola perusahaan adalah faktor penting dalam upaya memelihara kepercayaan dan keyakinan pemegang saham dan nasabah. Tata kelola perusahaan yang baik dirasakan semakin penting seiring dengan meningkatnya risiko bisnis dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan.

Dengan mengutamakan Good Corporate Governance (GCG) dan pengelolaan risiko yang baik, Bank diharapkan dapat terhindar dari dampak buruk krisis perekonomian global. Setiap keputusan bisnis dapat menimbulkan risiko, untuk itu Bank harus mengelola risiko melalui pengawasan yang efektif dan pengendalian internal yang merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip – prinsip GCG. Struktur pengendalian internal yang terpadu dan komprehensif dapat meminimalkan dampak tersebut.

Bank senantiasa berkomitmenuntuk menerapkan praktek tata kelola perusahaan yang sehat(Good Corporate Governance/GCG)sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Bank, melindungi kepentingan stakeholders, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku, menjaganilai-nilai etika bisnis yang berlaku umum pada industri perbankan

Seluruh petugas Bank wajib berpedomanpada prinsip Good Corporate Governance(GCG) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK 03/2015tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola(GCG) bagi BPR, Sedangkan dalam pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Perkreditan Rakyatyang mewajibkan semua Bank melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya, pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi seluruh pengurus dan karyawan Bank, mulai dari Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
.
Untuk lebih memperdalam penerapan Good Corporate Governance suatu praktek tata kelola perusahaan yang baik, Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip :

Keterbukaan (Transparency)
Yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Bank mengungkapkan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah diperbandingkan, serta mudah diakses oleh stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan oleh Bank tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan rahasia Bank sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Akuntabilitas (Accountibility)
Yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organBank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Bank memiliki ukuran kinerja dari semua jajaran berdasarkan ukuran-ukuran yang konsisten dengan corporate values, sasaran dan usaha dan strategi Bank sebagai pencerminan akuntabilitas Bank. Dalam hubungan ini Bank menetapkan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing organ organisasi yang selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan serta memastikan terdapatnya check and balance dalam pengelolaan Bank.

Tanggung Jawab (Responsibility)
Yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlakubaik yang terkait denganPeraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuanganataupunaturan lainnya yang mengaturprinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat sebagai wujud pertanggungjawaban untuk menjaga kelangsungan usahanya.Bank harus berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudential banking practices) dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank harus bertindak sebagai good corporate citizen (warga Negara perusahaan yang baik) termasuk peduli terhadap lingkungan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.

Independensi (Independency)
yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Bank menghindari terjadinya dominasi yang tidak wajar oleh stakeholders, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak, serta bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest).Setiap keputusan berdasarkan objektifias serta bebas dari tekanan dari pihak manapun.

Kewajaran (Fairness)
yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dankewajaran (equal treatment) serta memberikan/menyampaikan pendapat bagi kepentingan Bank atau mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

Pelaksanaan GCG diharapkan melibatkan seluruh stakeholder sehingga membentuk budaya kerja yang positif dan memberikan keunggulan bersaing pada industri perbankan. Dalam pelaksanaan tata kelola (GCG), Bank Perkreditan Rakyat  berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 4/POJK 03/2015tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola(GCG) bagi BPR.Tata kelola perusahaan harus dijalankan sesuai ketentuan dalam rangka mendukung tujuan bisnis Bank yaitu pertumbuhan, profitabilitas dan nilai tambah (added value) kepada seluruh pemangku kepentingan.

Tata kelola perusahaan yang baik menjadi perhatian dan prioritas bagi BPR dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis dan aktivitas operasional Bank. Pelaksanaan tata kelola di BPR telah dilakukan dengan tetap fokus pada 5 (lima) aspek Good Corporate Governance (GCG) yaitu: transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan fungsi Kepatuhan Bagi Bank Perkreditan Rakyat,  Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Perkreditan Rakyat, maka BPR wajib menyusun laporan penerapan tata kelola (GCG)dan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola (GCG) BPRsetiap tahun. Laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit meliputi :

1.     Komitmen Pelaksanaan Tata Kelola (Governance Commitment).

2.     Struktur Pelaksanaan Tata Kelola (GovernanceStructure)
2.1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.2. Dewan Komisaris/Pengawas
a)     Jumlah dan Komposisi Dewan Komisaris/Pengawasserta rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas kepada Direksi.
b)  Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris/Pengawas
c)  Frekuensi Rapat Dewan Komisaris/Pengawas
2.3.    Direksi
a)     Jumlah dan Komposisi Direksi serta tindak lanjut rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas;
b)      Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
2.4.    Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Pejabat Eksekutif
a)      PE – Audit Intern
b)      PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko

3.     Proses Pelaksanaan Tata Kelola (Governance Process).
a)     Laporan Kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan/atauhubungan keluarga anggota Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas, anggota Direksi lain dan/atau atau pemegang saham BPR.
b)     Laporan Kepemilikan Saham anggota Dewan Komisaris/Pengawas serta hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris/Pengawas dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas lainnya, anggota Direksi dan/atau pemegang saham BPR.
c)      Paket/kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas yang ditetapkan berdasarkan RUPSberupa :
·      Jumlah Keseluruhan Gaji;
·      Perincian Gaji Tertinggi dan Terendah;
·      Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah;
·      Tunjangan;
·      Tantiem atau Incentif;
·      Remunerasi bagi pengurus BPR yang ditetapkan berdasarkan RUPS dengan memperhatikan tugas, wewenang, tanggung jawab, risiko dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas; dan
·      Fasilitas lain yang diterima tidak dalam bentuk uang antara lain perumahan, transportasi dan asuransi kesehatan.
d)        Penerapan Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern
e)        Penerapan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Auditor Intern, dan Fungsi
 Audit Ekternal.
e)        Pengaturan Batas Maksimun Pemberian Kredit (BMPK)
f)          Rencana Bisnis BPR
g)        Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan
h)        Jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya
penyelesaian oleh BPR
i)          Jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh BPR
j)          Transaksi yang mengandung benturan kepentingan
k)         Pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik.

4.     Hasil Pelaksanaan Tata Kelola (Governance Outcome) dan Laporan hasil penilaian (self assessment)atas penerapan Tata Kelola (GCG) BPR.
5.     Pengungkapan paket/kebijakan remunerasi fasilitas lain bagi Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi paling kurang mencakup jumlah anggota Direksi, jumlah anggota Dewan Komisaris/Pengawas, jumlah keseluruhan gaji, tunjangan (benefits), tantiem, incentive,bentuk remunerasi lainnya dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

6.     BPR wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola (Good Corporate Governance)paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember kepada :
a.      Otoritas Jasa Keuangan
b.      Asosiasi BPR di Indonesia
c.      1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan.

Selengkapnya laporan pelaksanaan tata kelola (GCG) BPR tahun 2017 dapat dijelaskan pada uraian berikut :

I.          KOMITMEN PELAKSANAAN TATA KELOLA (GOVERNANCE COMMITMENT)

Komitmen pelaksanaan tata kelola yang baik telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran manajemen Bank. Praktik-praktik penerapan aspek GCG dan dan nilai-nilai yang dianut oleh Bank yakni : visi, misi, etika, kerjasama, dinamis serta komitmen menjadi dasar bagi governance commitment pada PT. BPR Mitra Arta Mulia.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan yang baik terhadap aktivitas kerja, kualitas sumber daya manusia dan pelaksanaan code of conduct (komitmen integritas) serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

II.         STRUKTUR PELAKSANAAN TATA KELOLA (GOVERNANCE STRUCTURE)

1)     Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan badan tertinggi dalam struktur PT. BPRMitra Arta Mulia.RUPS memiliki wewenang untuk menyetujui laporan tahunan,  mengangkat dan/atau menunjuk kembali para anggota Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi, penunjukan  Kantor Akuntan Publik/Auditor Eksternal dan tugas-tugas lain seperti disebutkan dalam Anggaran Dasar.
Pada tahun 2017, PT. BPR Mitra Arta Muliatelah menyelenggarakan sebanyak 5 (lima) kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan penting yang dihasilkan pada RUPS tersebut yaitu :
1.  Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Keadaan dan jalannya Perusahaan selama Tahun Buku 2017 serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris/Pengawas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
2.  Menerima dan mensahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017yang termasuk didalamnya Neraca dan perhitungan Laba-Rugi yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Drs. Biasa Sitepu sebagaimana dalam Laporan Auditor Independen No. 21/III/AK/2018 tanggal, 01 Maret 2018.
3.  Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan keuangan BPR tahun buku 2017.
4.  Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas dan Anggota Direksi.
a.  Mengangkat anggota Dewan Komisaris/Pengawas dengan susunan sebagai berikut:
·      Ketua Dewan Komisaris          : Adie Prajnawira, S.Ag
·      Anggota Dewan Komisaris     :Afendi, SE
b.  Mengangkat anggota Direksi dengan susunan sbb. :
·      Direktur Utama                          : Sri Sudarno
·      DirekturKredit/Bisnis                : Edi
5.  Memberi wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk memberikan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPRtahun buku 2018 termasuk Revisi RKAT.
6.  Menetapkan budget honorarium  bagi seluruh anggota Dewan Komisaris/Pengawas, memberikuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk dan atas nama RUPS menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi sampai dengan diputuskan lain dalam RUPS berikutnya, serta memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris/Pengawas untuk menetapkan tugas dan wewenang kepada Direksi BPR.

2)     Dewan Komisaris/Pengawas

a)  Jumlah dan Komposisi Dewan Komisaris/Pengawas
Jumlah anggota Dewan Komisaris/Pengawas sebanyak 2 (dua) orang dengan komposisi pada akhir tahun 2017sebagai berikut:1 (satu) orang Ketua Dewan Komisaris/Pengawas dan1 (satu) orang Anggota Dewan Komisaris/Pengawas.
Pada tanggal 30 Januari 2015 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan salah satu agenda adalah penunjukan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksisebagai berikut :




Nama
Efektif Penunjukkan
Tahun Berakhir
Masa Jabatan
RUPS
Tanggal
Persetujuan OJKTgl.
Adie Prajnawira – Kom. Utama
30/01/2015
18/05/2015
18/03/2020
Afendi, SE – Komisaris
30/01/2015
18/05/2015
18/03/2020

Susunan Dewan Komisaris/Pengawasdan Direksi tersebut telah dicatat dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-116/KO.5412/2015Tanggal 18 Mei 2015 perihal : Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penugasan anggota Dewan Pengawas telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)  ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, kedua anggotaDewan Pengawas berasal dari pihak Pemegang Saham  dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Dewan Komisaris/PengawasBPR Mitra Arta Muliatidak memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada Bank lain atau perusahaan lain. Semua rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas telah ditindaklanjuti Direksi BPR.

b)  Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris/Pengawas
Dewan Komisaris/Pengawas telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan usaha Bank, mengevaluasi dan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pelaksanaan tata kelola (GCG) BPR serta memutuskan permohonan atas usulan Direksi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan usaha yang melampaui kewenangan Direksi. Dewan Komisaris/Pengawas juga melakukan pembinaan dan pengembangan agar rencana bisnis BPR Mitra Arta Muliadapat berjalan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelaksanaan  tata kelola perusahaan yang baik.

c)  Frekuensi Rapat Dewan Komisaris/Pengawas
Dewan Komisaris/Pengawas telah menyelenggarakan rapat sebanyak 4(empat) kali, dimana seluruh Rapat Dewan Komisaris/Pengawas tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris/Pengawas. Hasil rapat Dewan Komisaris/Pengawas dituangkan dalam suatu risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris/Pengawas yang hadir dan didokumentasikan secara baik termasuk perbedaan pendapat, jika terjadi dalam rapat.


No
Tanggal
Materi
Peserta
1
24 Februari 2017
Pembahasan Tindak LanjutPenanganan Kredit Bermasalah& Peningkatan LDR
·         Komisaris Utama
·         Komisaris
·         Direksi
·         Kabag. Kredit
·         Kabag. Operasi
·         PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·         PE – Audit Intern
2
17April 2017
 Action Plan Penanganan NPL & Mengoptimalkan Pendidikan melalui Pelatihan, Workshop, Bimtek dll.
Komisaris Utama
·         Komisaris
·         Direksi
·         Kabag. Kredit
·         Kabag. Operasi
·         PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·         PE – Audit Intern
3
21 Juli 2017
Peningkatan Pelayanan & Optimalisasi Tugas & Tanggunga Jawab PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
Komisaris Utama
·         Komisaris
·         Direksi
·         Kabag. Kredit
·         Kabag. Operasi
·         PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·         PE – Audit Intern
4
09Oktober 2017
Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa OJK & penanganan kredit Non Lancar
·         Komisaris Utama
·         Komisaris
·         Direksi
·         PE – Kepatuhan & Manajemen Risiko
·         PE – Audit Intern





3.   Dewan Direksi

a)  Jumlah dan Komposisi Direksi
Direksi BPR Mitra Arta Muliaterdiri dari 2 (dua) ) orang, seorang Direktur Utama yang membawahkan Fungsi kepatuhan dan 1 (satu) orang Direktur yaitu Direktur Kredit/Bisnis dengan susunan sebagai berikut :

Nama
Jabatan
Efektif Penunjukkan
Tahun Berakhir Masa Jabatan
RUPS
Tanggal
Persetujuan OJK Tanggal
Sri Sudarno
Direktur Utama
12/01/2015
18/05/2015
12/01/2020
Edi
Direktur Kredit/Bisnis
12/01/2015
18/05/2015
12/01/2020

Seluruh anggota Direksi merupakan tenaga profesional yang memiliki pengalaman pada industri perbankan dan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Direksi tersebut telah dicatat dalam administrasi Otoritas Jasa Keuanganmelalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-116/KO.5412/2015 Tanggal, 18 Mei 2015perihal : Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Komisaris dan Direksi.
Jumlah, komposisi, integritas dan kompetensi anggota Direksi sesuai dengan kegiatan usaha Bank, serta telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:
a.    Jumlah anggota Direksi sebanyak2 (dua) orang.
b.    Seluruh anggota Direksi berdomisili di kota/kabupaten dalam wilayah Provinsi Riau.
c.    Penggantian dan/atau pengangkatan Direksi telah memperhatikan rekomendasiDewan Komisaris/Pengawasserta memperoleh persetujuan dari RUPS.
d.    Seluruh anggota Direksi memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun di bidang operasional perbankan sebagai pejabat eksekutif bank.
e.    Seluruh anggota Direksi tidak saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan atau dengan anggota Dewan Pengawas.
f.     Tidak ada anggota Direksi, baik secara sendiri ataupun bersama, memiliki saham melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu Bank atau perusahaan lain.
g.    Tidak terdapat kuasa umum tetapi kuasa terbatas dari anggota Direksi kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
h.    Semua rekomendasi Dewan Komisaris/Pengawas telah ditindaklanjuti anggota Direksi.

b)  Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta pedoman dan tata tertib kerja Direksi BPR. Selama tahun 2017.hal-hal yang telah dilakukan antara lain :
a.  Pembuatan Rencana Bisnis (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) dan mengadakan rapat koordinasi dengan Dewan Komisaris/Pengawas untuk merumuskan strategi pencapaiannya.
b.  Mengadakan perubahan struktur organisasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis, perubahan regulasiketentuan penerapan tata kelola (GCG) bagi BPR meliputi penetapan struktur organisasi Bank secara keseluruhan.
c.   Pengaturan dan perubahan tentang ketentuan dan persyaratan  Kredit, meliputi:
·           Penyempurnaan Kebijakan dan Prosedur Perkreditan
·           Penyempurnaan ketentuan kredit dan administrasi perkreditan.
·           Perbaikan Pedoman Program APU & PPT dan Perlindungan Konsumen
d.  Pengaturan dalam rangka mitigasi risiko dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
e.  Melakukan review suku bunga dana dan kredit (funding dan lending), merumuskanstrategi peningkatan dana pihak ketiga dan melakukan evalusi biaya-biaya produk.

4)        Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite

KOMITE DEWAN PENGAWAS
Mengingat modal inti BPR dibawah Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), maka BPR tidak wajib membentuk komite audit, komite pemantau risiko dan komite remunerasi dan nominasi, namun pelaksanaan fungsi komite tersebut menjadi bagian dari fungsi dan tugas Dewan Komisaris/Pengawas.

III.       PROSES PELAKSANAAN TATA KELOLA (GOVERNANCE PROCESS)

1)     Laporan Kepemilikan Saham Anggota Direksi
·      Tidak ditemukan adanya kepemilikan saham anggota Direksi pada BPR Mitra Arta Muliadan perusahaan lainnya.
·      Tidak terdapat hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga anggota Direksi dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas, anggota Direksi lain dan/atau atau pemegang saham BPR.

2)     Laporan Kepemilikan Saham Anggota Dewan Komisaris/Pengawas
·      Tidak terdapat hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga Dewan Komisaris/Pengawas dengan Anggota Dewan Komisaris/Pengawas lain, anggota Direksi dan/atau atau pemegang saham BPR.

3)     Paket/Kebijakan Remunerasi dan Fasilitas Lain Bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas

a)  Jumlah Anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas, Jumlah Keseluruhan Gaji, Remunerasi dan Fasilitas Lain
Sesuai keputusan RUPS pada tanggal 16Oktober  2017remunerasi Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi tanggal 15 Maret 2017 adalah sebagai berikut :










Jenis Remunerasi dan
 Fasilitas lain
Jumlah diterima dalam 1 tahun
Dewan Komisaris
Direksi
orang
Jutaan  Rp
Orang
Jutaan Rp
Remunerasi (gaji, bonus, tunjangan rutin, tantiem dan fasilitas lainnya dalam bentuk non natura)
2
479
2
818
Fasilitas lain dalam bentuk natura (perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dsb )  :*)
·    Dapat dimiliki
·    Tidak dapat dimiliki
-
-
Asuransi kesehatan
T o t a l




*) dinilai dalam ekivalen rupiah

b)  Perincian Penerima Kelompok Paket Remunerasi

Jumlah remunerasi per orang dalam 1 tahun 
Jumlah Direksi
(orang)
Jumlah Dewan Komisaris/Pengawas
(orang)
Diatas Rp 25juta


Diatas Rp 25juta s/d Rp 50 juta


Diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta


Diatas Rp 100 juta
2
2













c)  Rasio Gaji Tertinggi dan Terendah
Rasio gaji tertinggi dan terendah BPR Mitra Arta Muliapada tahun 2017 adalah sebagai berikut  :

Keterangan
Gaji tertinggi
(jutaan rupiah)
Gaji Terendah
( jutaan rupiah)
Skala perbandingan
Dewan Komisaris/Pengawas
328
151
68 : 32
Direksi
412
406
51 :49
Pegawai
157
35
82 : 18
Rasio gaji Direksi tertinggi dan Dewan Komisaris/Pengawas tertinggi



56 : 44
Rasio gaji Direksi tertinggi dan Pegawai tertinggi



72 : 28

Gaji yang diperbandingkan dalam rasio gaji adalah imbalan yang diterima secara tunai oleh anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi dan pegawai dalam satu bulan.
BPR Mitra Arta Muliabelum memiliki ukuran kinerja terhadap semua jajaran berdasarkan ukuran-ukuran yang jelas, konsisten dengan nilai perusahaan, sasaran usaha dan strategi BPR Mitra Arta Muliaserta belum memiliki sistim reward dan punishment.

IV.      PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Bank dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, pejabat eksekutif serta karyawan Bank. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, pejabat eksekutif  dan karyawan harus mendahulukan kepentingan ekonomis Bank diatas kepentingan ekonomis pribadi, keluarga atau pihak lainnya. BPR Mitra Arta Muliatelah memiliki pedoman kebijakan mengenai penanganan benturan kepentingan yang mengatur tentang bentuk, sumber, tindakan terhadap potensi benturan kepentingan, tatacara penanganan, sanksi atas pelanggaran benturan kepentingan dan surat pernyataan potensi munculnya benturan kepentingan.
Data Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan
No.
Nama dan jabatan Pihak yang memiliki Benturan kepentingan
Nama dan Jabatan Pengambil Keputusan
Jenis Transaksi
Nilai Transaksi (jutaan Rp)
Keterangan (jangka waktu)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

V.          PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN, FUNGSI AUDITOR INTERN DAN FUNGSI AUDITOR EKSTERNAL

1)     Fungsi Kepatuhan
BPR Mitra Arta Muliatelah menunjuk Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Dalam penerapan Fungsi Kepatuhan, Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan telah menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan budaya kepatuhan antara lain :
a.      Memastikan bahwa seluruh unit kerja memiliki pedoman dan prosedur kerja yang terkini sesuai dengan job description dan struktur organisasi Bank.
b.      Membuat program-program peningkatan kompetensi pegawai melalui training yang berkesinambungan dan sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu.
c.      Melakukan sosialisasi ketentuan internal dan eksternal baik secara tidak langsung yaitu melalui surat edaran, surat keputusan ataupun secara langsung dengan tatap muka/mengadakan sosialisasi ke divisi/bagian, kantor cabang atau kantor kas.
d.      Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas operasional bank, produk dan lain-lain.
e.      Melakukan review terhadap rancangan kebijakan yang akan diterbitkan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
f.       Memantau dan menjaga kepatuhan Bank terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, lembaga otoritas yang berwenang dan pihak ketiga lainnya.
g.      Memantau penyampaian Laporan sesuai ketentuan termasuk mempersiapkan pelaporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan.

Untuk penerapan fungsi Kepatuhan, Pejabat Eksekutif Kepatuhan telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
bahwa  BPR telah memenuhi semua peraturan yang berlaku melalui
berbagai kegiatan antara lain :
a.    Memberi informasi kepada semua bagian/seksi termasuk Direksi mengenai penerbitan setiap peraturan baru OJK, selain itu juga melakukan pelatihan internal, study meeting dan menugaskan karyawan dari bagian terkait untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK.

b.    Membahas masalah yang berhubungan dengan kepatuhan BPR terhadap peraturan yang berlaku dan memantau tindak lanjut yang harus dilakukan oleh BPR sehubungan dengan penerbitan beragam peraturan OJK .
c.    Memantau penyampaian berbagai laporan ke OJK dan Instansi lainnya.

d.    Membuat revisi/kajian ulang terhadap kebijakan dan prosedur manual untuk mendapatkan kepastian bahwa Peraturan Internal/SOP telah sesuai dengan Peraturan OJK dan undang-undang serta peraturan lain yang berlaku.

2. Memantau tingkat kesehatan BPR seperti KPMM/CAR, BMPK, LDR,
    NPL, BOPO, ROA, ROE, CASH RATIO dll.

            3.Memantau penyelesaian pengaduan nasabah.

            4.Memantau tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan Otoritas
             Jasa Keuangan
           

2)     Fungsi Auditor Intern
Penunjukan Pejabat Eksekutif Audit Intern mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan olehOtoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana Pejabat Eksekutif Audit Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
a.      Membantu tugas Direktur Utama dan Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan cara menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan atas hasil audit yang dilakukan.
b.      Membuat analisis dan penilaian dibidang keuangan, akuntansi, operasional serta kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
c.      Mengindentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia (SDM) dan keuangan yang telah dianggarkan sebelumnya.
d.      Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa oleh SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern pada semua tingkatan manajemen.
Selain berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangantersebut, eksistensi SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern juga didasari oleh Internal Audit Chapteryang menetapkan misi, tujuan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan ruang lingkup SKAI//Pejabat Eksekutif Audit Intern.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Interndinilai telah berupaya semaksimal mungkin dan telah berhasil melaksanakan amanah yang diberikan dengan baik.

Pencapaian Tahun 2017
Sepanjang tahun 2017SKAI atau Pejabat Eksekutif Audit Intern telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan amanah yang dimandatkan oleh manajemen BPR danOtoritas Jasa Keuangandan selama periode tersebut, telah dicatat sejumlah pencapaian penting yang sangat menunjang terciptanya iklim kerja yang prudent dan selaras dengan semangat penerapan tata kelola perusahaan serta manajemen risiko  dalam struktur organisasi bisnis yang terus berkembang dewasa ini. Secara kongkret, berikut beberapa pencapaian penting tersebut :
a.      Melakukan audit terhadap seluruhdivisi/bagian dan Kantor Cabang.
b.      Melakukan audit terhadap Teknologi System Informasi (TSI)
c.      Melakukan audit terhadap mutu ketentuan Internal/SOPBPR.

Selain bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas, perubahan struktur organisasi ini diharapkan dapat lebih mempermudah pengawasan terhadap kantor cabang/kas yang secara geografis letaknya cukup jauh dari kantor pusat. Laporan hasil audit dikemas dalam buku yang berisi seluruh temuan dan tanggapan dari auditee (pihak-pihak yang diaudit) serta kesanggupan auditee untuk menyelesaikan temuan audit yang dimaksud dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut atas hasil audit/pemeriksaan tersebut, SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern telah melakukan pengawasan dengan cara meminta kelengkapan data dan dokumen dari auditee. Tindak lanjut tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh permasalahan dapat diselesaikan oleh auditee.

Rencana Kerja Audit Tahun 2018
Sesuai dengan rencana kerja tahun 2018, SKAI/Pejabat Eksekutif Audit Intern akan melaksanakan beberapa tugas dan kewajiban, diantaranya :
a.  Melakukan audit terhadap seluruh divisi/bagian dan kantor cabang/kas.
b.  Melakukan audit khusus/special audit atas indikasi pelanggaran berat (jika ada).
c.   Audit kepatuhan terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern BPR yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.

Meningkatkan Kualitas Auditor
Berkembangnya bisnis  menuntut tersedianya SDM (auditor) yang handal dan berstandar tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BPR Mitra Arta Mulia ke depan senantiasa melakukan pengembangan dan pelatihan intensif terhadap pejabat audit intern yang mendedikasikan dirinya untuk BPR melalui program-program pelatihan dan pengembangan yang komperhensif berdasar analisis kebutuhan.Dengan adanya peningkatan pengetahuan berharap sasaran kerja dapat tercapai pada waktu yang telah ditentukan. Pengembangan dan pelatihan tersebut diwujudkan melalui sejumlah program di bidang pendidikan, pembinaan, sertifikasi audit intern dan manajemen risiko.

3)     Fungsi Audit Eksternal
Pelaksanaan audit oleh akuntan publik telah efektif. BPR telah memenuhi seluruh aspek tata kelola perusahaan dalam proses penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) antara lain:
a.  Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
b.  Akuntan Publik dan KAP yang ditunjuk tidak melebihi masing-masing 3 tahun dan 3 tahun buku berturut-turut.
c.   Penunjukan KAP tersebut  disetujui RUPS sesuai rekomendasi dari Dewan Komisaris/Pengawas.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh RUPS, dan memperhatikan rekomendasi Dewan Komisaris  serta peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Komisaris/Pengawas telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Drs. BIASA SITEPU untuk melakukan audit laporan keuangan BPR Mitra Arta Mulia untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2017.

VI.       PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO TERMASUK SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Bank akan melakukan persiapan dalam penerapan Manajemen Risiko di tahun 2019.  Dari seluruh sisi aspek pada tahun 2019, BPR akan fokus pada aspek-aspek yang dianggap patut menjadi area of concern dalam rangka meningkatkan efektifitas pengendalian risiko BPR.

Adapun aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Risk Governance
Tata kelola risiko yang baik merupakan syarat awal atas terciptanya pengelolaan risiko yang efektif. Oleh sebab itu, BPRakan mempersiapkan rencana penerapan manajemen risiko melalui hal-hal sebagai berikut :
a.      Penunjukkan pejabat eksekutif yang khusus menangani manajemen risiko dan kepatuhan.
b.      Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dalam pelaksanaan fungsi manajemen risiko dan kepatuhan secara reguler mengikutsertakan pejabat untuk mengikuti  pendidikan/pelatihan dan workshop tentang manajemen risiko dan kepatuhan.
c.      Pembuatan pedoman dan prosedur operasional terkait manajemen risiko. Beberapa kebijakan internal yang terkait manajemen risiko yang antara lain sebagai berikut:
·      Pedoman Kerja Penyusunan Laporan Profil Risiko.
·      Kebijakan Manajemen Risiko Kredit
·      Kebijakan Manajemen Risiko Operasional
·      Kebijakan Manajemen Risiko Kepatuhan
·      Kebijakan Manajemen Risiko Likuiditas
d.      Mengingat terus menurunnya kualitas kredit, maka prioritas awal tugas dari pejabat manajemen risiko dan kepatuhan adalah melakukan Audit NPL guna meminimalisir dampak dari risiko kredit, BPR akan terus meningkatkan kinerja Tim Penurunan NPL. Salah satu tujuannya adalah memantau pergerakan NPL serta mengidentifikasi akar penyebab terjadinya NPL, sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi NPL.

2.     Sistem Informasi Manajemen Risiko
Sistem informasi manajemen (SIM) sebagai infrastruktur vital dalam melakukan proses identifikasi, pengukuran, dan monitoring risiko, khususnya dalam menangkap early warning signal atas kondisi risiko yang akan muncul pada BPR. Untuk itu BPR telah mengembangkan berbagai macam tools, aplikasi, dan SIM lainnya untuk mendukung efektifitas penerapan manajemen risiko.

VII.       PENGATURAN BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) kepada Pihak Terkait sebesar 10% dari Modal KPMM sebesar 12.638 Juta = 1.263 Juta, kepada Pihak Tidak Terkait sebesar 20% dari Modal KPMM sebesar 12.638 Juta = 2.527 Juta dan kepada Kelompok Peminjam Tidak Terkait sebesar 30% dari Modal KPMM sebesar 12.638 Juta = 3.791 Juta.
Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait (Related Party) posisi Desember 2017 :





No.
Penyediaan Dana
Jumlah
Debitur
Nominal (jutaan Rp)
1.
Kepada pihak terkait
4
105
2.
Kepada debitur inti :
·      Individu
·      Group



Penyediaan Dana kepada Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi
No.
Nama
Jabatan
Pinjaman
(Rp. juta)

-
Dewan Komisaris
-

Sri Sudarno
Direksi
35

Selama tahun 2017 tidak terjadi pelampauan dan/atau pelanggaran terhadap BMPK.

VIII.       RENCANA BISNIS BPR

1)     Rencana Jangka Pendek :
a.    Menekan NPL sampai dibawah < 5% dengan cara :
Implementasi Manajemen Risiko Kredit secara efectif
dengan melakukan Identifikasi, Pengukuran, Pengawasan
& Pengendalian terhadap 6 siklus risiko kredit :
1.    Permohonan Kredit
2.    Verifikasi dan Analisa Kredit

b.    Penyaluran Kredit : focus pada segmen mikro dan kecil di pasar-pasar tradisional dan usaha home industry, penetapan segmen diperkuat dengan penataan target pasar dilokasi-lokasi segmen yang dipetakan secara jelas berikut potensial nilai kredit yang dapat digali dari target pasar tersebut.

c.    Peningkatan Efisiensi : Overhead Cost, Biaya Tenaga Kerja

2)Rencana Jangka Menengah :
Penerapan Tata Kelola dilaksanakan dengan :
1.Proses Tata kelola
2.Hasil Tata Kelola
3.Implementasi Tarif (Transparansi, Accountibility, Responsibility, Indenpendency, Fairness).

IX.       TRANSPARANSI KONDISI KEUANGAN DAN NON KEUANGAN
Transparansi kondisi keuangan dilakukan melalui media cetak/surat kabar lokal, papan pengumuman BPR dan pengiriman langsung kepada  Otoritas Jasa Keuangan.
Transparansi tentang produk disajikan dalam bentuk brosur, leaflet dan media promotion lainnya.
Dalam hal transparansi pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), BPR telah menyusun laporan pelaksanaan GCG dengan cakupan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut disertai dengan hasil assessment BPR terhadap pelaksanaan tata kelola (GCG) sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan tersebut untuk tahap awal akan disampaikan kepadaOtoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak-pihak lainnya sebagaimana yang ditetapkan dan merupakan bagian dari Laporan Tahunan BPR.

X.          JUMLAH PENYIMPANGAN INTERN(INTERNAL FRAUD) YANG TERJADI DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR
Selama tahun 2017 tidak ditemukan adanya penyimpangan intern  (internal fraud). Namun dalam rangka penerapan manajemen risiko khususnya penerapan strategi anti fraud, BPRke depan akan meningkatkan fungsi dan peran pejabat audit intern dan pejabat manajemen risiko dan kepatuhan. Beberapa hal terkait fungsi dan tugas tersebut yaitu :

1.  Pencegahan dalam hal terjadinya tindakan fraud.

2.  Memberikan training (class meeting) mengenai Fraud Prevention, training pengetahuan serta kemampuan verifikasi dokumen/tandatangan kepada calon pegawai dan pegawai eksisting. Kegiatan ini dilakukan secara kontinyu dan periodik, bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan eksternal sebagai media edukasi untuk mengingatkan akan bahayanya perbuatan fraud dan dampak/risiko yang ditimbulkannya.

3.  Melakukan sosialisasi kebijakan strategi anti fraudkepada seluruh staff, pejabat eksekutif dan pimpinan kantor cabang/kasBPR. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada seluruh staff dan pejabat agar senantiasa menjalankan dan patuh terhadap SOP dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan, menjalankan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas bisnis serta menjalankan prinsip dual control dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kerja sehari-hari.

4.  Deteksi dini kejadian fraud dilakukan secara bersinergi dengan unit kerja yang terkait, dengan harapan dapat mencegah terjadinya fraud sedini mungkin. Adapun deteksi yang dilakukan antara lain dengan memberikan kemudahan bagi seluruh pegawai  untuk melaporkan setiap kejadian fraud pada Whistle Blowing System.

5.  Pemantauan, Evaluasi dan Tindaklanjut
Tahap pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut kasus fraud  dilakukan secara berkala (3 bulan dan 6 bulan) dan selanjutnya dilaporkan kepada anggota Direksi untuk dievaluasi. Dalam hal ditemukan adanya kasus fraud yang dianggap telah memenuhi unsur pidana dan merugikan BPR, maka Direksi dapat menindaklanjuti sampai proses hukum (Kepolisian).

XI.       JUMLAH PERMASALAHAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN OLEH BPR

Jumlah permasalahan hukum yang terjadi selama tahun 2017 beserta status penyelesaiannya  dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Permasalahan Hukum Periode Tahun 2017
Permasalahan Hukum
Jumlah
Perdata
Pidana
·      Telah diselesaikan (telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap)
·      Dalam proses penyelesaian
-
-
T o t a l



XII.       PEMBERIAN DANA UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN POLITIK
1.     Dalam konteks pelaksanaan fungsi sosial perusahaan, BPR diharapkan memiliki tanggung jawab untuk turut andil dalam pembangunan masyarakat di semua aspek kehidupan melalui kegiatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. BPR mengimplementasikan program fungsi sosial ini tidak sekedar untuk memenuhi ketentuan regulasi melainkan merupakan wujud apresiasi terhadap kontribusi dukungan masyarakat kepada perkembangan BPR.

2.     Secara filosofis, program-program fungsi sosial BPR lebih ditekankan untuk mewujudkan hubungan yang harmonis dengan alam sekitar, tepatnya komunitas dan lingkungan, serta dapat saling memberikan nilai tambah kepada semua pihak secara berkesinambungan. Dalam konteks pemberian dana untuk kegiatan sosial bank telah melaksanakan beberapa fungsi sosial dan edukasi kepada masyarakat antara lain yaitu :

a)     Pelaksanaan Edukasi Literasi Keuangan ke SMKN 02 Bengkalis dengan tema Perbankan dan Produk Pinjaman.
b)     BPR  ikut berkontribusi dalam bentuk dana untuk kegiatan sosial seperti kegiatan hari besar nasional dan keagamaan di wilayah sekitar kantor BPR.

XIII.       KESIMPULAN UMUM HASIL PENILAIAN (SELF ASSESSMENT) ATAS PELAKSANAAN TATA KELOLA(GCG) BPR

1)  Penilaian Komposit dan Predikatnya
Pemantauan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan dengan cara melakukan penilaian sendiri(self assessment) pelaksanaan tata kelola (GCG) BPRtahun 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Perkreditan Rakyat.





Self Assessment Pelaksanaan Tata Kelola (GCG)
No.
Aspek Yang Dinilai
Bobot (a)
Peringkat (b)
Nilai
(a) + (b)
Catatan
1
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi
20%
2
0.43
Jumlah, Komposisi, Integritas dan Kompetensi anggota serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah memenuhi prinsip-prinsip GCG
2
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris
15%
2
0.35
Dewan Komisaris  telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip GCG.
3
Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas atau Fungsi Komite
0%
0
0.00
Mengingat modal inti BPR dibawah Rp.50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), maka BPR tidak wajib membentuk komite audit, komite pemantau risiko dan komite remunerasi dan nominasi, namun pelaksanaan fungsi komite menjadi bagian fungsi dan tugas Dewan Komisaris/Pengawas.
4
Penanganan Benturan Kepentingan
10%
3
0.30
BPR sedang membuat pedoman sistem dan prosedur penanganan benturan dan  selama tahun 2016 tidak terdapat benturan kepentingan terhadap seluruh kegiatan BPR baik menyangkut Direksi, Dewan Pengawas, Pejabat BPR dan karyawan BPR.
5
Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
10%
3
0.29
Penerapan fungsi kepatuhan bank berjalan cukup efektif, telah melakukan pengujian atas setiap kebijakan internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6
Penerapan Fungsi Audit Intern
10%
3
0.26
Pelaksanaan fungsi Audit Intern bank  berjalan cukup efektif, pedoman intern sebagai acuan pemeriksaan (risk based audit) telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan, pejabat audit intern menjalankan fungsinya secara independen
7
Penerapan Fungsi Audit Ekstern
2,5%
2
0.05
Kantor Akuntan Publik telah melaksanakan Audit secara independen dan memenuhi kriteria yang ditetapkan
8
Penerapan Fungsi Manajemen Risiko Termasuk Sistem Pengendalian Intern
10%
3
0,28
Penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian interntelah dilakukan sesuai ketentuan.
9
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
7.5%
2
0.13
Tidak terdapat pelanggaran dan pelampauan terhadap BMPK
10
Rencana Bisnis BPR
7.5%
3
0.22
Rencana Bisnis BPR telah disiapkan sesuai dengan ketentuan dan telah memperhatikan rencana kedepan serta Realisasi Rencana Bisniscukup sesuai dengan Rencana Bisnis BPR.
11
Transparansi KondisiKeuangan dan Non Keuangan
7,5%
3
0.18
Informasi keuangan dan non keuangan telah disampaikan dan dipublikasikan secara transparan kepada pihak-pihak yang ditetapkan.

Nilai Komposit
100%

2,49
Peringkat Komposit (Baik)

Tabel Peringkat Komposit
Nilai Komposit
Peringkat Komposit
1,0 ≤ Nilai Komposit ≤ 1,8
Sangat Baik
1,8 ≤ Nilai Komposit ≤ 2,6
Baik
2,6 ≤ Nilai Komposit ≤ 3,4
Cukup Baik
3,4 ≤ Nilai Komposit ≤ 4,2
Kurang Baik
4,2 ≤ Nilai Komposit ≤ 5,0
Tidak Baik

Manajemen PT. BPR Mitra Arta Muliatelah melakukan penerapan Good Corporate Governance.
Dalam hal pelaksanaan tata kelola(GCG), maka PT. BPR Mitra Arta Muliajuga telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.     Telah dibuatpedoman kebijakan pelaksanaan Tata kelola (GCG)
2.     Telah dibuatpedoman sistem dan prosedur penanganan benturan kepentingan.
3.     Telah dibuatpedoman pelaksanaan audit intern.
4.     Dewan Pengawas telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GCG dan pelaksanaan fungsi kepatuhan.
5.     Direksi telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan budaya kepatuhan dan pelaksanaan GCG.
6.     Direksi telah melakukan upaya pemenuhan penerapan fungsi audit internal dengan cara melakukan perubahan struktur organisasi dengan ditunjuknya Pejabat Eksekutif Audit Intern, dan juga memberikan  training untuk peningkatan kompetensi auditor serta melakukan penyempurnaan pedoman kerja dan metode audit.
7.     Telah melaksanakan action plan terkait penyelesaiaan kredit bermasalah.

Terlampir disampaikan kertas kerja hasil penilaian sendiri(Self Assessment)atas pelaksanaan Tata Kelola  (Good Corporate Governance) BPR periode 31 Desember 2017.


Demikian Laporan pelaksaaan tata kelola (GCG) BPR ini disampaikan  sebagai gambaran yang komprehensif atas hasil usaha manajemen serta seluruh jajaran PT. BPR Mitra Arta Mulia dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan yang konstruktif bagi kemajuan dan perkembangan PT. BPR Mitra Arta Mulia.

Semoga pada masa-masa yang akan datang kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan.

Terakhir kepada Direksi dan seluruh karyawan/i PT. BPR Mitra Arta Mulia kami sampaikan penghargaan atas segala jerih payah, pengorbanan dan loyalitas yang diberikan selama ini. Semoga Allah SWT selalu mengiringi gerak langkah perbuatan dan usaha kita. Amin Yaa Rabbal Alamin.


Bengkalis, 23April 2018

PT. BPR MITRA ARTA MULIA




SRI SUDARNO, AMd.                                 ADIE PRAJNAWIRA, SAg.                       
Direktur Utama                                             Komisaris Utama











Demikian Laporan pelaksaaan tata kelola (GCG) BPR ini disampaikan  sebagai gambaran yang komprehensif atas hasil usaha manajemen serta seluruh jajaran PT. BPR Mitra Arta Mulia dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan yang konstruktif bagi kemajuan dan perkembangan PT. BPR Mitra Arta Mulia.

Semoga pada masa-masa yang akan datang kerja sama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan.

Terakhir kepada Direksi dan seluruh karyawan/ti PT. BPR Mitra Arta Mulia kami sampaikan penghargaan atas segala jerih payah, pengorbanan dan loyalitas yang diberikan selama ini. Semoga Allah SWT selalu mengiringi gerak langkah perbuatan dan usaha kita. Amin Yaa Rabbal Alamin.


Bengkalis, 23April 2018

PT. BPR MITRA ARTA MULIA





SRI SUDARNO, AMd.                     AFENDI, SE.
Direktur Utama                                 Komisaris     


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar